AGUSTIAN SIAGIAN & ASSOCIATES

Sampai saat ini, reformasi di Indonesia ternyata belum menjamin terciptanya penegakan hukum (supremasi hukum) dengan baik. Reformasi hukum masih merupakan wacana di media cetak maupun elektronik, belum menyentuh dan mengubah perilaku hukum masyarakat Indonesia. Sehingga permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat pada saat ini masih kurang memenuhi rasa keadilan dan persamaan hak di muka hukum. Belum lagi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM), dimana kita ketahui bahwa pengakuan atas martabat alamiah serta hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari seluruh anggota umat manusia merupakan suatu landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian, disadari apa tidak bahwa pengabaian dan pelecehan terhadap hak asasi manusia telah menimbulkan tindakan-tindakan biadab yang memperkosa naluri kemanusiaan dan lahirnya suatu dunia dimana umat manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakinan serta kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan di segala bidang. Bahwa hak asasi manusia harus dilindungi pemerintah, yang berdasarkan hukum merupakan suatu hal yang sangat esensial, untuk itu maka persoalan hukum haruslah diutamakan demi kepentingan umat manusia.

Dalam rangka mewujudkan hak-hak sebagaimana tersebut di atas  maka  untuk itu dibutuhkan praktisi-praktisi hukum yang mempunyai komitmen pada penegakan-penegakan supremasi hukum di Indonesia. Paling tidak dukungan dari mereka-mereka yang memiliki kesadaran akan pentingnya sebuah sistem hukum dan peradilan yang memberikan rasa keadilan serta dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul di dalam masyarakat. Dalam konteks inilah, Kantor Hukum AGUSTIAN SIAGIAN & ASSOCIATES didirikan.

Kantor Hukum AGUSTIAN SIAGIAN & ASSOCIATES bertujuan untuk mengombinasikan antara idealisme dan kepentingan bisnis, serta menggunakan jasanya untuk dapat membantu mengatasi permasalahan yang timbul di dalam masyarakat dewasa ini. Dalam memainkan perannya, kantor hukum ini selalu menjunjung tinggi martabat dan kode etik profesi yang merupakan komitmen untuk menegakkan profesionalismenya sebagai praktisi hukum.